Posted by : webmaster
Wednesday, August 14, 2013
Artikel ini saya peruntukan untuk mengupdate tentang peraturan penggunaan Senapan Angin dan Airsoftgun:
Q: Legalkah menggunakan senapan angin dan juga Airsoft Gun di Indonesia?
A: Penggunaan Senapan angin dan juga airsoft gun untuk semua kaliber, Semua bentuk, Semua Jenis (tanpa kecuali) adalah Illegal…! kecuali :
Q: Dulu diperbolehkan sekarang kenapa tidak..?Secara hukum, ketiga syarat diatas harus dipenuhi untuk memakai senapan angin dan airsoft gun. Sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) no. 8 tahun 2012.
- Memiliki Ijin
- Digunakan di tempat yang sudah di tentukan (di lapangan tembak)
- Digunakan untuk tembak sasaran Target (senapan angin 4.5mm) dan tembak reaksi utk Airsoftgun
- Secara hukum seharusnya semua senapan angin harus disimpan di loker klub dan diperlukan ijin angkut. Tetapi sepertinya belum diterapkan secara luas.
- Karena yang diperbolehkan untuk berburu adalah senapan api… maka secara hukum, berburu dengan senapan angin seharusnya adalah illegal. Tetapi sekali lagi hal ini masih belum jelas
A: Ada dua hal yang menjadi penyebab diberlakukannya peraturan ini yaitu:
Q: Bagaimana caranya utk mendapatkan ijin..?
- Demi menjaga Keamanan masyarakat, karena bisa disalahgunakan ( utk menakut-nakuti korban)
- Meskipun tidak pernah dikomunikasikan tapi saya lihat ini akan menjadi potensi salah satu pemasukan keuangan buat POLRI (setiap ijin harus diperbarui pertahun dengan biaya tertentu per senapan).
A: berikut ini syaratnya:
- Anda harus berumur antara 15-60 th… untuk pembinaan atlet bisa bisa lebih muda/tua
- Anda harus bergabung dengan klub dibawah perbakin (bayar kira2 350-500rb pertahun), shg punya kartu anggota
- Mendapatkan surat dokter & psikolog bahwa anda sehat jasmani danrohani
- a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (red: + senapan anginnya)
A: Silahkan saja… Tapi awas kalau sampai ketahuan… anggota Polri bisa merampas senapan anda, apakah anda perlu di masukkan penjara atau tidak itu akan dipikirkan kemudian…
UPDATE: Semua kegiatan (baik resmi maupun tidak) airsoft gun sekarang dilarang sampai ada peraturan yang lain karena adanya penyalah gunaan Air Soft gun… berikut ini adalah surat edarannya.
Photo diatas diambil dari Bpk Oyin Kasymir face book page