Popular Post

Popular Posts

Posted by : webmaster Wednesday, August 14, 2013

Artikel ini saya peruntukan untuk mengupdate tentang peraturan penggunaan Senapan Angin dan Airsoftgun:

Q: Legalkah menggunakan senapan angin dan juga Airsoft Gun di Indonesia?
A: Penggunaan Senapan angin dan juga airsoft gun untuk semua kaliber, Semua bentuk, Semua Jenis (tanpa kecuali) adalah Illegal…! kecuali :

  • Memiliki Ijin
  • Digunakan di tempat yang sudah di tentukan (di lapangan tembak)
  • Digunakan untuk tembak sasaran Target (senapan angin 4.5mm) dan tembak reaksi utk Airsoftgun
Secara hukum, ketiga syarat diatas harus dipenuhi untuk memakai senapan angin dan airsoft gun. Sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) no. 8 tahun 2012.
  • Secara hukum seharusnya semua senapan angin harus disimpan di loker klub dan diperlukan ijin angkut. Tetapi sepertinya belum diterapkan secara luas.
  • Karena yang diperbolehkan untuk berburu adalah senapan api… maka secara hukum, berburu dengan senapan angin seharusnya adalah illegal. Tetapi sekali lagi hal ini masih belum jelas
Q: Dulu diperbolehkan sekarang kenapa tidak..?
A: Ada dua hal yang menjadi penyebab diberlakukannya peraturan ini yaitu:
  • Demi menjaga Keamanan masyarakat, karena bisa disalahgunakan ( utk menakut-nakuti korban)
  • Meskipun tidak pernah dikomunikasikan tapi saya lihat ini akan menjadi potensi salah satu pemasukan keuangan buat POLRI (setiap ijin harus diperbarui pertahun dengan biaya tertentu per senapan).
Q: Bagaimana caranya utk mendapatkan ijin..?
A: berikut ini syaratnya:
  1. Anda harus berumur antara 15-60 th… untuk pembinaan atlet bisa bisa lebih muda/tua
  2. Anda harus bergabung dengan klub dibawah perbakin (bayar kira2 350-500rb pertahun), shg punya kartu anggota
  3. Mendapatkan surat dokter & psikolog bahwa anda sehat jasmani danrohani
  4. a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
    b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
    c. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
    d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
    e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
    f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
    g. fotokopi KTP;
    h. daftar riwayat hidup; dan
    i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
    dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (red: + senapan anginnya)
Q: Bagaimana bila saya nekat punya dan menggunakannya tanpa ijin..?
A: Silahkan saja… Tapi awas kalau sampai ketahuan… anggota Polri bisa merampas senapan anda, apakah anda perlu di masukkan penjara atau tidak itu akan dipikirkan kemudian…
UPDATE: Semua kegiatan (baik resmi maupun tidak) airsoft gun sekarang dilarang sampai ada peraturan yang lain karena adanya penyalah gunaan Air Soft gun… berikut ini adalah surat edarannya.
suratairsoft
Photo diatas diambil dari Bpk Oyin Kasymir face book page
AIRSOFGUN BUKAN UNTUK SENJATA UNTUK BELADIRI, JANGAN DIBAWA KEMANA-MANA. untuk sementara senapan angin kegiatannya masih di perbolehkan..

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 S.A.S REBORN - S.A.S Reborn - Powered by Blogger - Redesigned by Feru -