Popular Post

Popular Posts

Recent post

Berdasarkan hasil rapat2 teman2 airsofter dengan Direktur Keamanan Negara Baintelkam Mabes Polri dan Perbakin, maka untuk sementara keputusannya :


1. Penggunaan Orange Tip adalah KEHARUSAN !!! Dipasang di ujung laras baik rifle maupun handgun.

2. Etika membawa :
-----Airsoft HARUS disimpan di dalam gun case/bag dengan kondisi mag terpisah.
-----Kondisi magazine HARUS kosong tanpa ada BB.

3. Akan diadakan pendataan airsofter dan airsoftnya. Mekanisme pendataan baru dikaji. Akan menyusul kemudian.

Kesimpulan hasil rapat lanjutan airsofter dengan Perbakin dan Kepolisian RI (Dir Kemneg Baintelkam Mabes Polri dan utusan wasendak Mabes Polri). Jakarta, 13 Februari 2013:

1. Penggunaan orange tip, walaupun belum ditetapkan menjadi undang-undang yang baku, tetap diwajibkan dipakai secara permanen, jika tidak menggunakan orange tip maka airsoft tersebut dianggap senpi dan ditangani menurut hukum senpi yang berlaku.

Keterangan: Pasalnya suka nggak suka berbagai hukum tentang senjata api yang diberlakukan di negeri ini bersumber pada UU senjata api tahun 1936 pasal 1 ayat 1 tentang kategori senjata api (senjata tekanan per/udara atau benda lain serupa itu yang dapat digunakan UNTUK MENGANCAM ATAU MENGEJUTKAN, yang tidak dipergunakan sebagai mainan anak-anak.). Jadi mainan (tak ber orange tip) kita, mau nggak mau lagi, menurut UU tersebut masuk dalam kategori senpi. Nah agar mainan kita lolos dari kondisi tersebut (lihat kata-kata yang pake huruf besar) maka dipergunakanlah orange tip permanen. Tentu penggunaan orange tip agar efektif, butuh sosialisasi kepada masyarakat luas termasuk media agar airsoft (ber orange tip) tak dapat lagi digunakan untuk MENGANCAM DAN MENGEJUTKAN.
Oh ya, Polri juga memantau penggunaan orange tip lho, jika penggunaan orange tip berhasil, maka kemungkinan cerahnya hobi ini makin besar.

2. Airsofter akan didata, begitu juga Airsoftnya yang akan didata dan diberi nomor seri (akan dilakukan pemutihan untuk yang sudah ada di tangan pemilik) dengan biaya yang reasonable mengingat mainan kita ada yang berharga puluhan ribu rupiah. (sistem dan pelaksanaan masih digodog)

3. Importir airsoft harus mengantongi ijin dari Mabes Polri. Kedepannya, untuk airsoft baru, penomorannya sudah langsung dari importir.

4. Nah ini nih yang paling berat....Airsoft harus memiliki wadah sendiri yang dapat menaungi seluruh airsofter Indonesia.......ehm...ehm....

Hasil-hasil rapat ini tentunya menambah hasil rapat sebelumnya.....
Terima kasih untuk pihak Kepolisian dan Perbakin yang mensupport penuh dunia airsoft...

Pesan untuk airsofter: Jangan keburu berburuk sangka pada pihak lain....pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kelanjutan hobi kita tercinta.

Kami Airsofter Indonesia dengan ini sepakat dan bertekad untuk menyatukan Visi dan Misi untuk keberlangsungan Airsoft di Indonesia dengan mengaplikasikan point point berikut :

1. Membatasi FPS Unit Airsoft maksimal 450 fps atau 2 Joule dengan bb 0,2.
2. Menggunakan Orange Tip pada seluruh Unit Airsoft secara Permanen
3. Selalu membawa Unit Airsoft dalam Tas, dalam kondisi Mag dan Batere tidak terpasang
4. Tidak menggunakan Unit Airsoft sebagai alat beladiri

Seluruh Airsofter Indonesia Wajib memahami dan mengaplikasikannya sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap hobi kita ini. Dan agar hobi ini diakui keberadaanya dan jelas dimata hukum.



[News]Hasil Rapat Airsofter-Dir Baintelkam Mabes Polri-Perbakin

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto mengatakan, dirinya masih belum bisa membeberkan kronologi kasus "pamer" senjata yang dilakukan Aditya (25) di depan Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, Aditya kini masih diperiksa aparat kepolisian.
Airsoft gun itu dilarang dipakai di luar apalagi untuk mengancam orang.
Namun, Imam secara tegas menyatakan, tindakan yang dilakukan pemuda itu untuk menakut-nakuti pengendara sepeda motor yang terlibat pertikaian dengannya adalah tindakan yang salah. Imam tidak menoleransi aksi pemuda itu meski senjata yang dibawanya adalah senjata angin (airsoft gun).
"Airsoft gun itu dilarang dipakai di luar, apalagi untuk mengancam orang. Pemakaiannya harus ada di bawah pengawasan Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) dan dipergunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Perbakin," kata Imam, Sabtu (3/12/2011) di Markas Polrestro Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, jika tidak digunakan, senjata angin itu harus disimpan di rumah. "Bukannya malah dibawa-bawa, apalagi untuk mengancam," tutur Imam.
Ia mengatakan, aksi Aditya itu bisa jadi mengarah ke unsur pidana. Ia bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penggunaan senjata api.
"Bisa saja dikenakan perbuatan tidak menyenangkan atau undang-undang darurat karena airsoft gun itu, kan, menyerupai senjata api asli," pungkas Imam.
Seperti diberitakan, Aditya yang mengendarai mobil VW Golf B 234 DIN tengah memarkirkan kendaraannya di luar Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2011) sekitar pukul 14.00. Saat itu, ia terlibat percekcokan dengan seorang pengendara sepeda motor yang merasa jalannya terhalangi.
Hardikan pengendara sepeda motor itu membuat Aditya naik pitam. Ia keluar dari mobilnya sambil mengokang senjata gas. Pengendara sepeda motor itu pun ketakutan sampai akhirnya pergi.
Tak lama berselang, dua personel Provost langsung mengamankan pemuda itu ke Polrestro Jakarta Selatan dengan menyita senjata gas yang disimpannya di bawah jok sopir.
Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.
Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?
Jika mencermati pengertian dalam UU No 12/DRT/1951, maka airsoft gun tidak termasuk kedalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3). Namun kira – kira, kalau mau dipaksakan, maka bisa juga dimasukkan dalam pengertian pasal 2 ayat (3). Namun saya berpikir, jika airsoft gun disamakan dengan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, maka rasa-rasanya koq jauh sekali. Lagipula dalam hukum pidana analogi jelas dilarang menurut doktrin hukum umum yang berlaku.
Setelah ngubek – ngubek, ternyata ada juga kasusnya dan ada juga penjelasan soal prosedur kepemilikan senjata mainan. Saya sih saya tertawa, pertama saya tidak tahu prosedur yang ada ini, kedudukannya sebagai apa, peraturan kapolri, skep kapolri atau apa. Yang mendasar lainnya dalam penjelasan tersebut, bagaimana mungkin jika aturan (jika benar ini adalah aturan) bisa membuat analogi atau menyamakan airsoft gun dengan pengertian senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 12/DRT/1951
=======================================================================
Isi UUD No.12/DRT/1951
UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951

Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.


B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.
Artikel ini saya peruntukan untuk mengupdate tentang peraturan penggunaan Senapan Angin dan Airsoftgun:

Q: Legalkah menggunakan senapan angin dan juga Airsoft Gun di Indonesia?
A: Penggunaan Senapan angin dan juga airsoft gun untuk semua kaliber, Semua bentuk, Semua Jenis (tanpa kecuali) adalah Illegal…! kecuali :
  • Memiliki Ijin
  • Digunakan di tempat yang sudah di tentukan (di lapangan tembak)
  • Digunakan untuk tembak sasaran Target (senapan angin 4.5mm) dan tembak reaksi utk Airsoftgun
Secara hukum, ketiga syarat diatas harus dipenuhi untuk memakai senapan angin dan airsoft gun. Sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) no. 8 tahun 2012.
  • Secara hukum seharusnya semua senapan angin harus disimpan di loker klub dan diperlukan ijin angkut. Tetapi sepertinya belum diterapkan secara luas.
  • Karena yang diperbolehkan untuk berburu adalah senapan api… maka secara hukum, berburu dengan senapan angin seharusnya adalah illegal. Tetapi sekali lagi hal ini masih belum jelas
Q: Dulu diperbolehkan sekarang kenapa tidak..?
A: Ada dua hal yang menjadi penyebab diberlakukannya peraturan ini yaitu:
  • Demi menjaga Keamanan masyarakat, karena bisa disalahgunakan ( utk menakut-nakuti korban)
  • Meskipun tidak pernah dikomunikasikan tapi saya lihat ini akan menjadi potensi salah satu pemasukan keuangan buat POLRI (setiap ijin harus diperbarui pertahun dengan biaya tertentu per senapan).
Q: Bagaimana caranya utk mendapatkan ijin..?
A: berikut ini syaratnya:
  1. Anda harus berumur antara 15-60 th… untuk pembinaan atlet bisa bisa lebih muda/tua
  2. Anda harus bergabung dengan klub dibawah perbakin (bayar kira2 350-500rb pertahun), shg punya kartu anggota
  3. Mendapatkan surat dokter & psikolog bahwa anda sehat jasmani danrohani
  4. a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
    b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
    c. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
    d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
    e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
    f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
    g. fotokopi KTP;
    h. daftar riwayat hidup; dan
    i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
    dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (red: + senapan anginnya)
Q: Bagaimana bila saya nekat punya dan menggunakannya tanpa ijin..?
A: Silahkan saja… Tapi awas kalau sampai ketahuan… anggota Polri bisa merampas senapan anda, apakah anda perlu di masukkan penjara atau tidak itu akan dipikirkan kemudian…
UPDATE: Semua kegiatan (baik resmi maupun tidak) airsoft gun sekarang dilarang sampai ada peraturan yang lain karena adanya penyalah gunaan Air Soft gun… berikut ini adalah surat edarannya.
suratairsoft
Photo diatas diambil dari Bpk Oyin Kasymir face book page
AIRSOFGUN BUKAN UNTUK SENJATA UNTUK BELADIRI, JANGAN DIBAWA KEMANA-MANA. untuk sementara senapan angin kegiatannya masih di perbolehkan..
PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN) KOMITE AIRSOFT INDONESIA
Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan
JAKARTA – INDONESIA
PERATURAN DAN TATA TERTIB BIDANG OLAHRAGA MENEMBAK AIRSOFT-GUN
PENDAHULUAN
Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Slmulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah serihg diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.
Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft*Gun, sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
Airsof-Gun adalah mainan yang berbentuk replika unit api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :
    • Per (spring)
    • Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan ata Battery (AEG - Auto Electric Gun)
    • BB (Ball Bullet) adalah BB yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.
    • Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.
    • Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.
PASAL 2
KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.
  3. Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.
  4. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.
  5. Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.
PASAL 3
PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.
  2. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.
  3. Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.
  4. Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.
  5. Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.
PASAL
PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.
  2. Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.
  3. Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:
    a. Fotocpy KTP yang masih berlaku
    b. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
    c. Foto 3x4 = 2 lembar
    d. Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft
  4. Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft
  5. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang
  6. Anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran
  7. Anggota club minimum 25 orang
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.
PASAL 6
BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :
    Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.
  3. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.
PASAL 7
KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN
  1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.
    2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.
  3. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.
PASAL 8
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN
Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :
  1. Menggunakan Safety Googles.
  2. Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari Airsoft-gun nya.
  3. Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
  4. Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
  5. Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
  6. Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
  7. Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
  8. Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.
PASAL 9
PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN
Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
  2. Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini.
PASAL 10
PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
  1. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
  2. Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.
PASAL 11
PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN
  1. Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
  2. Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.
PASAL 12
PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN
  1. Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
  3. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
PASAL 13
SANKSI ADMINISTRATIF
  1. Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan*ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.
  2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
    a. Teguran / Himbauan
    b. Peringatan tertulis
    c. Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
    d. Pembatalan Surat Rekomendasi
    e. Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
    f. Pencabutan ijin
PASAL 14
  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.
Saat ini, senjata jenis airsoft gun semakin mudah didapat. Penyebabnya, tak ada aturan tegas soal siapa yang berhak menjual dan memiliki pistol angin ini.

Tidak adanya aturan yang mengikat membuat mereka yang memilikinya sering menyalahgunakan. Padahal, terkait penggunaan senjata mereka yang memilikinya secara ilegal bisa saja dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Sebenarnya itu digunakan untuk latihan, itu pun oleh Perbakin dan disimpan, enggak boleh dibawa-bawa. Kalau di Amerika, bawa-bawa airsoft gun tanpa orange stip (penanda senjata mainan) bisa ditangkap," kata Direktur Keamanan Negara, Baintelkam, Brigjen Setyo Wasito di Baintelkam Polri, Jakarta, Selasa (13/8).

Setyo mengakui, airsoft gun kini semakin mudah didapat. Pihaknya pun kesulitan untuk membendung senjata yang sebagian besar diproduksi dari Taiwan itu.

"Karena mereka izin impor nggak ada. Biasanya kalau airsoft gun masuk lewat Bea Cukai, masuk ke pelabuhan, makanya kita perlu tingkatkan koordinasi dengan Bea Cukai," ujarnya.

Kalau ingin tegas, lanjut Setyo, sebenarnya bisa saja UU Darurat itu digunakan. Tapi masalah lainnya, jika UU itu digunakan si penjual pun bisa ikut berurusan dengan hukum.

"Kalau kita pakai UU pasti kena semua. Sudah pernah ada kok yang kena dikurung selama 6 bulan. Mungkin kalau ditertibkan, pedagang Pasar Gembrong bisa tutup semua," beber Setyo.

Tak ingin kepemilikan ilegal senjata airsoft gun semakin meluas, Setyo menambahkan, pihaknya tengah menggodok regulasi penghentian peredaran dan pemakaian dengan menggandeng para pegiat airsoft gun.

Sekadar informasi, airsoft gun adalah senjata bertekanan udara tergolong rendah yaitu 0,5-1,5 joule. Senjata berpeluru plastik ini juga kerap digunakan sebagai mainan anak.

Berbeda dari air gun, efek tembak soft gun lebih lemah dan tidak bisa menghancurkan satu materi yang ditembaknya.
(mdk/lia)
Sumber : Merdeka.com
Mainan Airsoft Gun berpeluru plastik yang kerap dimainkan anak-anak hingga orang dewasa akan segera ditertibkan Polri. Mainan mirip senjata api yang banyak ditemui di pasar gembrong ini nanti akan dilengkapi dengan perangkat khusus.

"Nanti airsoft gun wajib menggunakan orange tip yang menandakan itu adalah mainan. Di Amerika semua soft gun menggunakan ini kalau enggak nanti ditangkap," kata Direktur keamanan negara Baintelkam, Brigjen Setyo Wasito di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8).

Bukan hanya itu, baintelkam juga sering mengadakan pertemuan dengan penggemar airsoft gun sampai organisasi menembak yang menggunakan airsoft gun dalam latihannya. Hal itu dilakukan untuk membuat aturan agar penggunaan airsoft gun lebih tertib.

"Para pengguna airsoft gun akan didata polri melalui klub-klub atau kelompok sehobi. Nanti buat regulasi bersama-sama. Sudah berkali-kali bertemu, tapi belum selesai," lanjutnya.

Setyo memimpikan agar airsoft gun nanti bisa digunakan secara terbatas. Bahkan dia juga nanti akan membuat aturan registrasi pengimporan air sof gun resmi sehingga para pengguna airsoft gun akan menggunakan senjata yang telah teregistrasi.

Sumber : merdeka.com

Airsoft Masih Banyak di Salah Gunakan [News]

- Copyright © 2013 S.A.S REBORN - S.A.S Reborn - Powered by Blogger - Redesigned by Feru -