Popular Post

Popular Posts

Posted by : webmaster Wednesday, August 14, 2013

Berdasarkan hasil rapat2 teman2 airsofter dengan Direktur Keamanan Negara Baintelkam Mabes Polri dan Perbakin, maka untuk sementara keputusannya :


1. Penggunaan Orange Tip adalah KEHARUSAN !!! Dipasang di ujung laras baik rifle maupun handgun.

2. Etika membawa :
-----Airsoft HARUS disimpan di dalam gun case/bag dengan kondisi mag terpisah.
-----Kondisi magazine HARUS kosong tanpa ada BB.

3. Akan diadakan pendataan airsofter dan airsoftnya. Mekanisme pendataan baru dikaji. Akan menyusul kemudian.

Kesimpulan hasil rapat lanjutan airsofter dengan Perbakin dan Kepolisian RI (Dir Kemneg Baintelkam Mabes Polri dan utusan wasendak Mabes Polri). Jakarta, 13 Februari 2013:

1. Penggunaan orange tip, walaupun belum ditetapkan menjadi undang-undang yang baku, tetap diwajibkan dipakai secara permanen, jika tidak menggunakan orange tip maka airsoft tersebut dianggap senpi dan ditangani menurut hukum senpi yang berlaku.

Keterangan: Pasalnya suka nggak suka berbagai hukum tentang senjata api yang diberlakukan di negeri ini bersumber pada UU senjata api tahun 1936 pasal 1 ayat 1 tentang kategori senjata api (senjata tekanan per/udara atau benda lain serupa itu yang dapat digunakan UNTUK MENGANCAM ATAU MENGEJUTKAN, yang tidak dipergunakan sebagai mainan anak-anak.). Jadi mainan (tak ber orange tip) kita, mau nggak mau lagi, menurut UU tersebut masuk dalam kategori senpi. Nah agar mainan kita lolos dari kondisi tersebut (lihat kata-kata yang pake huruf besar) maka dipergunakanlah orange tip permanen. Tentu penggunaan orange tip agar efektif, butuh sosialisasi kepada masyarakat luas termasuk media agar airsoft (ber orange tip) tak dapat lagi digunakan untuk MENGANCAM DAN MENGEJUTKAN.
Oh ya, Polri juga memantau penggunaan orange tip lho, jika penggunaan orange tip berhasil, maka kemungkinan cerahnya hobi ini makin besar.

2. Airsofter akan didata, begitu juga Airsoftnya yang akan didata dan diberi nomor seri (akan dilakukan pemutihan untuk yang sudah ada di tangan pemilik) dengan biaya yang reasonable mengingat mainan kita ada yang berharga puluhan ribu rupiah. (sistem dan pelaksanaan masih digodog)

3. Importir airsoft harus mengantongi ijin dari Mabes Polri. Kedepannya, untuk airsoft baru, penomorannya sudah langsung dari importir.

4. Nah ini nih yang paling berat....Airsoft harus memiliki wadah sendiri yang dapat menaungi seluruh airsofter Indonesia.......ehm...ehm....

Hasil-hasil rapat ini tentunya menambah hasil rapat sebelumnya.....
Terima kasih untuk pihak Kepolisian dan Perbakin yang mensupport penuh dunia airsoft...

Pesan untuk airsofter: Jangan keburu berburuk sangka pada pihak lain....pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kelanjutan hobi kita tercinta.

Kami Airsofter Indonesia dengan ini sepakat dan bertekad untuk menyatukan Visi dan Misi untuk keberlangsungan Airsoft di Indonesia dengan mengaplikasikan point point berikut :

1. Membatasi FPS Unit Airsoft maksimal 450 fps atau 2 Joule dengan bb 0,2.
2. Menggunakan Orange Tip pada seluruh Unit Airsoft secara Permanen
3. Selalu membawa Unit Airsoft dalam Tas, dalam kondisi Mag dan Batere tidak terpasang
4. Tidak menggunakan Unit Airsoft sebagai alat beladiri

Seluruh Airsofter Indonesia Wajib memahami dan mengaplikasikannya sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap hobi kita ini. Dan agar hobi ini diakui keberadaanya dan jelas dimata hukum.



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 S.A.S REBORN - S.A.S Reborn - Powered by Blogger - Redesigned by Feru -