Berdasarkan hasil rapat2 teman2 airsofter dengan Direktur Keamanan
Negara Baintelkam Mabes Polri dan Perbakin, maka untuk sementara
keputusannya :
1. Penggunaan Orange Tip adalah KEHARUSAN !!! Dipasang di ujung laras baik rifle maupun handgun.
2. Etika membawa :
-----Airsoft HARUS disimpan di dalam gun case/bag dengan kondisi mag terpisah.
-----Kondisi magazine HARUS kosong tanpa ada BB.
3. Akan diadakan pendataan airsofter dan airsoftnya. Mekanisme pendataan baru dikaji. Akan menyusul kemudian.
Kesimpulan hasil rapat lanjutan airsofter dengan Perbakin dan Kepolisian
RI (Dir Kemneg Baintelkam Mabes Polri dan utusan wasendak Mabes Polri).
Jakarta, 13 Februari 2013:
1. Penggunaan orange tip, walaupun belum ditetapkan menjadi
undang-undang yang baku, tetap diwajibkan dipakai secara permanen, jika
tidak menggunakan orange tip maka airsoft tersebut dianggap senpi dan
ditangani menurut hukum senpi yang berlaku.
Keterangan: Pasalnya suka nggak suka berbagai hukum tentang senjata api
yang diberlakukan di negeri ini bersumber pada UU senjata api tahun 1936
pasal 1 ayat 1 tentang kategori senjata api (senjata tekanan per/udara
atau benda lain serupa itu yang dapat digunakan UNTUK MENGANCAM ATAU
MENGEJUTKAN, yang tidak dipergunakan sebagai mainan anak-anak.). Jadi
mainan (tak ber orange tip) kita, mau nggak mau lagi, menurut UU
tersebut masuk dalam kategori senpi. Nah agar mainan kita lolos dari
kondisi tersebut (lihat kata-kata yang pake huruf besar) maka
dipergunakanlah orange tip permanen. Tentu penggunaan orange tip agar
efektif, butuh sosialisasi kepada masyarakat luas termasuk media agar
airsoft (ber orange tip) tak dapat lagi digunakan untuk MENGANCAM DAN
MENGEJUTKAN.
Oh ya, Polri juga memantau penggunaan orange tip lho, jika penggunaan
orange tip berhasil, maka kemungkinan cerahnya hobi ini makin besar.
2. Airsofter akan didata, begitu juga Airsoftnya yang akan didata dan
diberi nomor seri (akan dilakukan pemutihan untuk yang sudah ada di
tangan pemilik) dengan biaya yang reasonable mengingat mainan kita ada
yang berharga puluhan ribu rupiah. (sistem dan pelaksanaan masih
digodog)
3. Importir airsoft harus mengantongi ijin dari Mabes Polri. Kedepannya,
untuk airsoft baru, penomorannya sudah langsung dari importir.
4. Nah ini nih yang paling berat....Airsoft harus memiliki wadah sendiri
yang dapat menaungi seluruh airsofter Indonesia.......ehm...ehm....
Hasil-hasil rapat ini tentunya menambah hasil rapat sebelumnya.....
Terima kasih untuk pihak Kepolisian dan Perbakin yang mensupport penuh dunia airsoft...
Pesan untuk airsofter: Jangan keburu berburuk sangka pada pihak
lain....pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kelanjutan hobi kita
tercinta.
Kami Airsofter Indonesia dengan ini sepakat dan bertekad untuk
menyatukan Visi dan Misi untuk keberlangsungan Airsoft di Indonesia
dengan mengaplikasikan point point berikut :
1. Membatasi FPS Unit Airsoft maksimal 450 fps atau 2 Joule dengan bb 0,2.
2. Menggunakan Orange Tip pada seluruh Unit Airsoft secara Permanen
3. Selalu membawa Unit Airsoft dalam Tas, dalam kondisi Mag dan Batere tidak terpasang
4. Tidak menggunakan Unit Airsoft sebagai alat beladiri
Seluruh Airsofter Indonesia Wajib memahami dan mengaplikasikannya
sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap hobi kita ini. Dan agar
hobi ini diakui keberadaanya dan jelas dimata hukum.
Popular Posts
-
Artikel ini saya peruntukan untuk mengupdate tentang peraturan penggunaan Senapan Angin dan Airsoftgun: Q: Legalkah menggunakan senapan ...
-
Mainan Airsoft Gun berpeluru plastik yang kerap dimainkan anak-anak hingga orang dewasa akan segera ditertibkan Polri. Mainan mirip senja...
-
Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan...
-
PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN) KOMITE AIRSOFT INDONESIA Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan JAKARTA – INDONES...